LPSK kabulkan permohonan korban JIS
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) menegaskan kalau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual di JIS.
"LPSK sudah berikan perlindungan untuk klien saya," ujar kuasa hukum korban, kejahatan seksual di JIS, Andi Asrun saat dihubungi Sindonews, Selasa 29 April 2014.
Andi menambahkan bahwa kliennya menerima surat resmi pemberitahuan terkait perlindungan ini mulai kemarin, Senin 28 April 2014.
"Per hari Senin LPSK sudah memberikan surat pemberitahuan, telpon, sms, kepada klien dan saya sendiri," ujarnya.
Andi mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan kepada klien adalah untuk melindungi secara prosedural seperti yang sudah dijelaskan oleh LPSK beberapa hari yang lalu.
"LPSK sudah berikan perlindungan untuk klien saya," ujar kuasa hukum korban, kejahatan seksual di JIS, Andi Asrun saat dihubungi Sindonews, Selasa 29 April 2014.
Andi menambahkan bahwa kliennya menerima surat resmi pemberitahuan terkait perlindungan ini mulai kemarin, Senin 28 April 2014.
"Per hari Senin LPSK sudah memberikan surat pemberitahuan, telpon, sms, kepada klien dan saya sendiri," ujarnya.
Andi mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan kepada klien adalah untuk melindungi secara prosedural seperti yang sudah dijelaskan oleh LPSK beberapa hari yang lalu.
(ysw)