PP Muhammadiyah desak kasus JIS dituntaskan

Selasa, 29 April 2014 - 17:20 WIB
PP Muhammadiyah desak...
PP Muhammadiyah desak kasus JIS dituntaskan
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendesak agar Jakarta International School (JIS) menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

“PP Muhammadiyah mendukung sikap KPAI untuk menuntaskan kasus pelanggaran seksual yang terjadi di JIS, maupun di sekolah-sekolah lain,” ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (29/4/2014).

PP Muhammadiyah sepakat dengan sikap KPAI, yang diwakili Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Rita Pranawati, dan mendukung upaya mengungkap kasus ini secara tuntas, dan tidak tebang pilih, termasuk jika ada warga negara asing (WNA) yang terlibat.

Dukungan sikap PP Muhammadiyah terhadap KPAI untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual di JIS didasarkan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 Tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, Din Syamsuddin meminta pihak kepolisian melakukan proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa ragu dan pandang bulu. Sehingga keterlibatan oknum aparatur sekolah secara kelembagaan dapat di ungkap dengan terang dan jelas.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menolak secara tegas segala macam bentuk intervensi asing dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Mari hormati hukum Indonesia demi penegakan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia,” terangnya.

Terkait pelanggaran kurikulum di JIS yang tidak sesuai dengan UU Sisdiknas sebagaimana temuan KPAI, PP Muhammadiyah juga mendorong Kemendikbud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan peringatan dan sanksi jika ada pelanggaran.

“KPAI bergandeng tangan dengan Muhammadiyah yang memiliki sekolah ribuan dari TK-Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan sekolah yang ramah anak,” jelas Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Rita Pranawati.

Rita menambahkan, anak-anak harus diberikan porsi yang lebih besar untuk pendidikan dan permainan yang lebih edukatif.

Pengawasan dari orang tua, keluarga dan masyarakat harus di tingkatkan, masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap ancaman kekerasan seksual.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6670 seconds (0.1#10.140)