Korban diancam dibunuh ayah tirinya

Selasa, 29 April 2014 - 13:04 WIB
Korban diancam dibunuh...
Korban diancam dibunuh ayah tirinya
A A A
Sindonews.com - Terulangnya kasus perkosaan yang menimpa bocah SD di Tangerang ini karena pelaku kerap mengancam akan membunuh korbannya.

Bocah kelas IV SD yang masih berusia sebelas tahun ini akhirnya harus menanggung aib karena diperkosa ayah tirinya sebanyak empat kali. Nejatnya, pelaku juga merekam adegan perkosaan tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya.

"Pengakuan korban ia diancam akan dibunuh apabila tidak menurut, korban yang masih kecil takut hingga menuruti apa yang diperintahkan pelaku," kata Kanit PPA Polresta Kota Tangerang, IPTU Mukmin ketika dihubungi, Selasa (29/4/2014).

Pelaku kata Mukmin melangsungkan aksinya sebanyak empat kali kepada anak tirinya ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Ini kan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur jadi kita kenakan tentang perlindungan anak," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7198 seconds (0.1#10.140)