Camat Kramatjati didakwa korupsi APBD

Selasa, 29 April 2014 - 09:34 WIB
Camat Kramatjati didakwa korupsi APBD
Camat Kramatjati didakwa korupsi APBD
A A A
Sindonews.com - Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi Widodo ternyata tak mampu membersihkan korupsi di Pemrpov DKI. Buktinya, Camat Kramatjadi Dian Purfanto didakwa karena menyunat APBD DKI 2013.

Camat Kramatjati, Jakarta Timur, Dian Purfanto duduk dikursi pesakitan di sidang Tipikor, Senin 28 April 2014. Dian didakwa telah melakukan pemotongan APBD tahun 2013.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ibnu, menghadirkan lima saksi. Yaitu, Murtiani, Kholi Susanto, Sani, Adang Bahtiar dan Iwan.
Kelima saksi tersebut memberatkan DIan karena mereka meyakini kalau terdakwa meminta agar pejabat di kecamatan melakukan pola lama dengan memotong 30 persen anggaran dari setiap kegiatan.

“Uang 30 persen hasil potongan itu digunakan untuk mendanai biaya kegiatan yang tidak ada di DPA (daftar pengisian anggaran). Karena adanya pemotongan itu, kegiatan jadi tidak maksimal,” ujar Murtiani, saksi yang juga menjabat Kasubag Keuangan Kecamatan Kramatjati.

Sementara, terdakwa Dian Purfanto merasa menjadi korban dari kebijakan lama, yang harus dijalani.

Ia berharap kasus yang menimpa dirinya itu hanya karena kelalaian administrasi yang dapat ditata kembali.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Bobby Ruswin mengatakan, terdakwa Dian Purfanto telah melakukan pelanggaran hingga keuangan negara dirugikan sebesar Rp52 juta.

Dian sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus lalu. Seharusnya sebagai camat, Dian mampu mencegah adanya pola lama agar tidak diteruskan. Karena negara dirugikan juga kegiatan tersebut hasilnya tidak akan maksimal.

Dian Purfanto dijerat pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP jo pasal 64 ayat 1.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)