Polisi tetapkan mbah kakung jadi tersangka asusila

Senin, 28 April 2014 - 18:51 WIB
Polisi tetapkan mbah kakung jadi tersangka asusila
Polisi tetapkan mbah kakung jadi tersangka asusila
A A A
Sindonews.com - Polres Kota Tangerang resmi menetapkan Mbah Kakung (70), atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap bocah berusia (4), di di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Tangerang, IPTU Mukmin, Senin (28/4/2014) membenarkan bahwa kakek tua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengatakan, petugas sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini.

"Pelaku dikenakan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Senin (28/4/2014).

Sebelumnya diberitakan, M (4) bocah perempuan yang di duga dicabuli oleh seorang kakek berusia 70 tahun di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 22 April 2014, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang.

Keluarga melaporkan sang kakek yang juga tetangganya ini karena melakukan pencabulan pada balita di warung miliknya. Mbah Kakung berdasarkan pengakuan M pernah memasukkan jadinya ke kemaluan bocah itu hingga akhirnya korban merasakan sakit.

Baca:
Disodori es, balita dicabuli mbah kakung
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7335 seconds (0.1#10.140)