Peri pengedar miras oplosan dibekuk

Minggu, 27 April 2014 - 18:25 WIB
Peri pengedar miras oplosan dibekuk
Peri pengedar miras oplosan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Pasar Minggu bongkar peredaran miras oplosan di Jalan Salihara, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Eman (30) warga Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jaktim, Peri (20) warga Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jaktim, dan M. Fadly Abdulah (22).

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furianto mengatakan, pengungkapan minuman keras oplosan tersebut terbongkar berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah kami telusuri ada jenis miras namanya Ginseng yang dioplos," katanya ketika dihubungi, Minggu (27/4/2014).

Kemudian ketiga tersangka tersebut dibekuk pada Kamis (24 April 2014, sedangkan peracik oplosan kabur.

"Kami mengamankan barang bukti tiga dirigen miras Ginseng oplosan dan 39 bungkus diplastik," jelasnya.

Miras opolsan tersebut akan dibawa ke lab terkait apakah mengandung zat berbahaya. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

Salah pelaku Eman mengakui dirinya mengedarkan minuman oplosan jenis ginseng tersebut hanya untuk jamu. Dia mengakui, kalau minumannya itu mengandung alkohol dan dicampur dengan bahan lainnya.

"Saya biasanya jual di kios-kios jamu atau kalau ada yang pesan saya juga melayani," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)