LPSK tunggu korban baru laporkan kejahatan di TK JIS
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara akan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di Taman Kanak- kanak (TK) Jakarta International School (JIS).
"Untuk yang korban baru, kita sudah lihat, tapi memang kami (LPSK) masih menunggu proses" ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2014.
Edwin melanjutkan, pihaknya masih menunggu proses karena sampai saat ini keluarga korban baru masih terus didalami dulu oleh KPAI dan belum mau melapor ke pihak kepolisian.
"Prosedurnya sama dengan korban AK itu yang kemarin datang kek ami. Tapi yang pasti kami akan lindungi warga negara Indonesia yang memang membutuhkan perlindungan" ujarnya.
"Untuk yang korban baru, kita sudah lihat, tapi memang kami (LPSK) masih menunggu proses" ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 23 April 2014.
Edwin melanjutkan, pihaknya masih menunggu proses karena sampai saat ini keluarga korban baru masih terus didalami dulu oleh KPAI dan belum mau melapor ke pihak kepolisian.
"Prosedurnya sama dengan korban AK itu yang kemarin datang kek ami. Tapi yang pasti kami akan lindungi warga negara Indonesia yang memang membutuhkan perlindungan" ujarnya.
(sms)