Tahanan Lapas Jambe transaksi narkoba di PN
A
A
A
Sindonews.com - Waktu sidang yang dijalani para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1, Jambe, Kabupaten Tangerang dimanfaatkan untuk bertransaksi narkoba.
Kasus ini terungkap setelah dua terdakwa kasus narkoba yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tertangkap mendapat titipan sabu.
Saat ini, dua pelaku yang masing-masing bernama Usup (35) dan Haerudin (28) ini diserahkan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Sudarmaji, para pelaku ini mendapat pasokan sabu dari jaringan mereka yang berada di luar penjara.
"Jadi sabu diselundupkan ke penjara dengan cara menitipkan barang tersebut setiap kali ada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
Pelaku ditangkap saat akan kembali masuk ke dalam Lapas. Petugas Lapas memeriksa barang bawaan yang didapat di PN Tangerang berupa mi instan dan rokok.
"Saat diperiksa, dalam rokok tersebut terdapat narkoba jenis sabu," papar Sudarmaji.
Setelah dikembangkan, ternyata Haerudin ini hanya sebagai kurir dari pelaku Usup yang menitip pesan kepada Haerudin saat sidang.
"Sebelumnya Usup ini sudah berkomunikasi dengan rekannya yang di luar untuk menitipkan barang tersebut," katanya.
Kasus ini terungkap setelah dua terdakwa kasus narkoba yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tertangkap mendapat titipan sabu.
Saat ini, dua pelaku yang masing-masing bernama Usup (35) dan Haerudin (28) ini diserahkan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Sudarmaji, para pelaku ini mendapat pasokan sabu dari jaringan mereka yang berada di luar penjara.
"Jadi sabu diselundupkan ke penjara dengan cara menitipkan barang tersebut setiap kali ada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," katanya kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).
Pelaku ditangkap saat akan kembali masuk ke dalam Lapas. Petugas Lapas memeriksa barang bawaan yang didapat di PN Tangerang berupa mi instan dan rokok.
"Saat diperiksa, dalam rokok tersebut terdapat narkoba jenis sabu," papar Sudarmaji.
Setelah dikembangkan, ternyata Haerudin ini hanya sebagai kurir dari pelaku Usup yang menitip pesan kepada Haerudin saat sidang.
"Sebelumnya Usup ini sudah berkomunikasi dengan rekannya yang di luar untuk menitipkan barang tersebut," katanya.
(ysw)