Kemendikbud tutup JIS berdasarkan UU

Rabu, 23 April 2014 - 08:30 WIB
Kemendikbud tutup JIS berdasarkan UU
Kemendikbud tutup JIS berdasarkan UU
A A A
Sindonews.com - Buntut kejahatan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, hingga berujung penutupan sekolah tersebut. Karena, sekolah bertaraf internasional itu melanggar aturan dan tak berizin.

"Kalau kami kan berpatokan pada aturan. Dasarnya adalah undang-undang. Kami merasa ini saatnya yang tepat untuk melakukan pembenahan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUDNI Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi kepada SINDO, Selasa 22 April 2014.

Secara aturan, kata dia, kasus pelecehan seksual di TK JIS sudah ditangani oleh pihak berwenang. Dan, perihal aturan penyelenggaraan pendidikan ada di pihaknya. Dikatakan dia, penyelenggara pendidikan internasional sudah banyak yang melenceng. "Kita memulai (pembenahan) dari kasus JIS," katanya.

Selain melalukan pembenahan dalam internal kementerian, pembenahan terhadap penyelenggara pendidikan internasional juga wajib dilakukan. Nantinya, sekolah internasional tidak lagi menyandang label 'sekolah internasional'. Tetapi berganti dengan sekolah bersatuan pendidikan kerja sama.

"Jadi label sekolah internasional akan dihapuskan," pungkasnya.

Baca:
Hukum Indonesia harus ditegakkan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)