Mantan anggota DPRD beralih jadi bandar sabu
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Bea dan Cukai kepulauan Riau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga warga negara Indonesia yang menjadi penyelundup narkotika jenis sabu asal Malaysia. Satu diantarannya seorang mantan anggota DPRD Tembilahan Riau berinisial HE (44).
Direktur Utama Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Muhammad Sigit mengatakan, HE diketahui menjadi pengendali penyelundupan. Selain HE, dua tersangka lainnya ditangkap yakni SP (32) dan DY (32).
"Pada 6 April lalu, petugas mencurigai dua pelaku SP dan DY. Keduanya masuk melalui pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun. Petugas melakukan pengejaran dua tersngka ini sampai ke lokasi transaksi di Tembilahan," kata Sigit saat jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).
Di lokasi, petugas menemukan ketiganya tengah bertransaksi. Dari yangan tersangka petugas menyita 100 gram sabu dan dua butir ekstasi yang dimasukan ke dalam kantong jinjing. Nilai estimasi narkoba mencapai Rp150 juta.
"Jadi barang Malaysia ini dipesan HE dan dua kurir ini yang membawa masuk Indonesia. Kita lakukan pengembangan dengan mencari jaringan sindikat lainnya," kata dia.
HE adalah anggota dewan priode 2004-2009. Pada tahun 2012, dia sempat ditahan sebagai pemakai sabu oleh polisi setempat. Kini, mantan anggota dewan tersebut kembali ditangkap namun sebagai bandar. Atas tindakannya, mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Direktur Utama Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Muhammad Sigit mengatakan, HE diketahui menjadi pengendali penyelundupan. Selain HE, dua tersangka lainnya ditangkap yakni SP (32) dan DY (32).
"Pada 6 April lalu, petugas mencurigai dua pelaku SP dan DY. Keduanya masuk melalui pelabuhan ferry Tanjung Balai Karimun. Petugas melakukan pengejaran dua tersngka ini sampai ke lokasi transaksi di Tembilahan," kata Sigit saat jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).
Di lokasi, petugas menemukan ketiganya tengah bertransaksi. Dari yangan tersangka petugas menyita 100 gram sabu dan dua butir ekstasi yang dimasukan ke dalam kantong jinjing. Nilai estimasi narkoba mencapai Rp150 juta.
"Jadi barang Malaysia ini dipesan HE dan dua kurir ini yang membawa masuk Indonesia. Kita lakukan pengembangan dengan mencari jaringan sindikat lainnya," kata dia.
HE adalah anggota dewan priode 2004-2009. Pada tahun 2012, dia sempat ditahan sebagai pemakai sabu oleh polisi setempat. Kini, mantan anggota dewan tersebut kembali ditangkap namun sebagai bandar. Atas tindakannya, mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(ysw)