Gaji tukang parkir 2 kali UMP, masih dipikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih berhitung soal gaji tukang parkir meter Rp4,8 juta per bulan. Karena, gaji tersebut merupakan dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita sedang masukkan perhitungan soal yang gaji penjaga (tukang parkir) yang dua kali UMP itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (21/4/2014).
Dia juga menegaskan, pihaknya belum melangkah lebih jauh lagi terkait perkembangan parkir meter itu. Karena, pihaknya masih terkendala masalah gaji tersebut.
"Itu (parking meter) lagi kita hitung lagi," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tukang parkir di DKI Jakarta akan digaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp4,8 juta, jika parkir meter sudah diterapkan.
Baca:
Ahok: Cemburu, jadi tukang parkir saja
"Kita sedang masukkan perhitungan soal yang gaji penjaga (tukang parkir) yang dua kali UMP itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (21/4/2014).
Dia juga menegaskan, pihaknya belum melangkah lebih jauh lagi terkait perkembangan parkir meter itu. Karena, pihaknya masih terkendala masalah gaji tersebut.
"Itu (parking meter) lagi kita hitung lagi," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tukang parkir di DKI Jakarta akan digaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp4,8 juta, jika parkir meter sudah diterapkan.
Baca:
Ahok: Cemburu, jadi tukang parkir saja
(mhd)