Korban tuntut JIS Rp110 miliar

Senin, 21 April 2014 - 16:23 WIB
Korban tuntut JIS Rp110...
Korban tuntut JIS Rp110 miliar
A A A
Sindonews.com - Akibat peristiwa kejahatan seksual di TK Jakarta International School (JIS), kini korban yang masih bocah tersebut mengalami trauma berat. Pihak keluarga sendiri menuntut JIS sebesar Rp110 miliar akibat pendieritaan psikologis yang dialami korban.

Kuasa hukum korban kejahatan seksual di JIS, OC Kaligis mengatakan, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihaknya juga menuntut kerugian ke JIS.

Kaligis meminta pada pihak JIS untuk mengganti rugi biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit untuk penyakit kelamin atau herpes yang diderita oleh korban.

"Total gugatan atau ganti rugi sebesar Rp7.065.160. Ada pula biaya yang akan dikeluarkan untukperawatan dan pemulihan jiwa mental anak mencapai USD 2juta," jelasnya di PN Jaksel, Senin (21/4/2014).

Biaya jutaan dollar tersebut jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp22 miliar. Jumlah tersebut kata OC, menjadi tanggungjawab JIS hingga korban mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun.

Bahkan akibat kelalaian pihak JIS dalam pengawasan hingga muncul insiden ini, tim kuasa hukum keluarga korban juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar USD 10 juta atau sekira Rp110 miliar.

"Kerugian itu akibat penderitaan fisik dan psikologis serta traumatik sehingga korban tidak dapat bersekolah dan tak dapat berkomunikasi dengan orang banyak," ungkap OC.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9302 seconds (0.1#10.140)