Korban pelecehan seksual gugat JIS dan Kemendikbud

Senin, 21 April 2014 - 12:10 WIB
Korban pelecehan seksual gugat JIS dan Kemendikbud
Korban pelecehan seksual gugat JIS dan Kemendikbud
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum korban pelecehan seksual, OC Kaligis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014). Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School (JIS) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebagai Tergugat II," ujar OC saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).

Gugatan tersebut, dijelaskan OC bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0348/0/1977, menyebutkan bahwa pemerintah memberi ijin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, SMA.

Dengan demikian, menurut dia, JIS tidak memiliki ijin dari Kemendikbud, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini. Bukan hanya itu, ketika hendak dilakukan peninjauan oleh pihak Kemendikbud, pihak JIS justru menolak.

"Dengan arogan JIS menolak dengan alasan tidak ada ijin dari kepala yayasan," kata OC.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan pada Kemendikbud, kata OC lantaran pihak kementerian dianggap telah lalau dalam pengawasan. Alhasil pihak kementerian atau Tergugat II tidak tahu kalau JIS telah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, tanpa ijin.

"Hal itu justru diketahui oleh Tergugat II, justru setelah terkuaknya peristiwa kejahatan seksual di lingkungan JIS," ungkapnya.

Gugatan tersebut, telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan No 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel/Tanggal 21 April 2014.

Baca juga:
Trauma, korban pelecehan di JIS ogah pakai celana
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7807 seconds (0.1#10.140)