TK Jakarta International School ditutup!

Jum'at, 18 April 2014 - 22:05 WIB
TK Jakarta International School ditutup!
TK Jakarta International School ditutup!
A A A
Sindonews.com - Akibat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan cleaning service terhadap murid taman kanak-kanak, Jakarta International School (JIS) ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan pengoperasian JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penutupan ini direkomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI).

Rekomendasi ini diawali dengan soal administrasi karena pengoperasian TK JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kemendikbud. Rekomendasi penutupan ini juga diperberat dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.

Kemendikbud melansir, semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemendikbud. Seperti, sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari warga negera Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik juga harus berasal dari WNI. Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.

Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemendikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Irjen Kemendikbud Haryono Umar, PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.

“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD. Ini yang harus direview kembali,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2014).

Mantan petinggi KPK ini menerangkan, JIS harus segera melengkapi izin yang ditentukan pemerinrtah Indonesia. Ekslusivitas tidak akan diberikan oleh Kemendikbud meskipun JIS berstatus sekolah internasional.

Dia meyakini, jika JIS melaksanakan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku otomatis anak didik akan terlindungi. Rekomendasi lain ialah JIS harus menyelenggarakan program pendidikan yang sesuai dengan Pancasila.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5689 seconds (0.1#10.140)