Tangani PKL, Jokowi dapat rapor merah
A
A
A
Sindonews.com - Terkait adanya sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pembeli dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas beberapa waktu lalu dikecam oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun mengungkapkan, ini adalah tragedi kemanusiaan dan penghinaan harkat martabat PKL yang terjadi di Jakarta.
"Ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan semua pihak dan kami memberikan catatan merah bagi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (16/4/2014).
Ali mengaku bahwa ini adalah wujud bahwa PKL harus bergerak dan memasang badan untuk melindungi harkat dan martabat PKL di Indonesia terlebih kepada PKL Monas, Jakarta Pusat.
"Sepertinya PKL itu dinilai menjijikan, dimana ada orang yang beli di PKL dipidanakan dan didenda 20 juta rupiah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa tindakan sanksi ini melanggar Perpres RI 125/2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Mereka itu mencari rezeki halal untuk keluarga mereka. Mereka tidak mencuri, apalagi merampok bahkan juga bukan koruptor," tegasnya.
Baca juga:
Jajan sembarang di Monas kenda denda Rp20 juta
Tanggapan pengunjung soal sanksi jajan sembarangan di Monas
Ketua Umum DPP APKLI, Ali Mahsun mengungkapkan, ini adalah tragedi kemanusiaan dan penghinaan harkat martabat PKL yang terjadi di Jakarta.
"Ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan semua pihak dan kami memberikan catatan merah bagi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo," katanya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (16/4/2014).
Ali mengaku bahwa ini adalah wujud bahwa PKL harus bergerak dan memasang badan untuk melindungi harkat dan martabat PKL di Indonesia terlebih kepada PKL Monas, Jakarta Pusat.
"Sepertinya PKL itu dinilai menjijikan, dimana ada orang yang beli di PKL dipidanakan dan didenda 20 juta rupiah," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa tindakan sanksi ini melanggar Perpres RI 125/2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Mereka itu mencari rezeki halal untuk keluarga mereka. Mereka tidak mencuri, apalagi merampok bahkan juga bukan koruptor," tegasnya.
Baca juga:
Jajan sembarang di Monas kenda denda Rp20 juta
Tanggapan pengunjung soal sanksi jajan sembarangan di Monas
(ysw)