Ilegal, TK JIS terancam ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Belum adanya izin untuk TK di Jakarta International School (JIS) membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam akan melakukan penutupan.
Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi menegaskan, bisa saja pihaknya menutup TK tersebut karena tidak mengantongi izin.
"Kami bisa katakan kalau TK JIS itu ilegal karena yang ada izin dari Kemendikbud hanya SD saja," katanya di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/4/2014).
JIS, lanjutnya, hanya berpatokan pada SKB 3 menteri, padahal ada aturan PP No 17 Tahun 2010 yang mengharuskan untuk melakukan pengurusan izin untuk sekolah baru.
"Bisa saja TK-nya ditutup, karena kami harus menegakkan peraturan yang ada," katanya.
Baca juga:
Korban pelecehan seksual di JIS bertambah?
TK JIS ternyata ilegal
Kemendikbud evaluasi keberadaan sekolah internasional
Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi menegaskan, bisa saja pihaknya menutup TK tersebut karena tidak mengantongi izin.
"Kami bisa katakan kalau TK JIS itu ilegal karena yang ada izin dari Kemendikbud hanya SD saja," katanya di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/4/2014).
JIS, lanjutnya, hanya berpatokan pada SKB 3 menteri, padahal ada aturan PP No 17 Tahun 2010 yang mengharuskan untuk melakukan pengurusan izin untuk sekolah baru.
"Bisa saja TK-nya ditutup, karena kami harus menegakkan peraturan yang ada," katanya.
Baca juga:
Korban pelecehan seksual di JIS bertambah?
TK JIS ternyata ilegal
Kemendikbud evaluasi keberadaan sekolah internasional
(ysw)