TK JIS ternyata ilegal

Rabu, 16 April 2014 - 17:14 WIB
TK JIS ternyata ilegal
TK JIS ternyata ilegal
A A A
Sindonews.com - Kendati sudah beroperasi selama lima tahun, ternyata TK Jakarta International School (JIS) di Pondoh Indah, Jakarta Selatan beroperasi secara ilegal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lydia Freyani Hawadi membenarkan jika TK JIS belum mengantongi izin.

Padahal, yayasan itu sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Pihaknya telah memberikan teguran pada sekolah untuk kemudian mengurus soal perijinan.

“Memang TK-nya belum berizin. Kami sudah menegurnya untuk mengurus izin," katanya, Rabu (16/4/2014).

Dari hasil pertemuan, yayasan beralasan berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sehingga yayasan merasa tidak perlu mendaftarkan kembali ketika membuka TK baru.

Padahal, kata Reni, berdasarkan PP No 17 tahun 2010 maka seluruh sekolah internasional harus mendaftarkan kembali jika membuka jenjang pendidikan baru.

“Pedoman mereka SKB tiga menteri. Mereka merasa memiliki izin tanpa batas. Padahal di PP N0 17 tahun 2010 seharusnya yayasan tetap harus mendaftarkan TK-nya,” ungkap Reni.

Pihak Ditjen PAUDNI Kemendikbud siang tadi telah memanggil pihak yayasan untuk meminta penjelasan terkait kasus pelecehan seksual terhadap salah satu murid TK.
Dikatakan Reni, sejauh ini pihak yayasan bersikap responsif dan bersedia mengurus izin TK JIS.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)