PNS Kabupaten Tangerang yang nyabu sudah tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Setelah diperiksa dan positif menggunakan narkoba, PNS Dinas PU Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Tangerang Kota.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ade Rahmat Idnal, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (4/4/2014).
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, PNS Kabupaten tangerang tersebut berinisial sudah dinyatakan positif menggunakan dan memiliki sabu. SP ditangkap dalam sebuah razia gabungan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota bersama Kesbanglinmas dan BNN.
SP ditangkap pada sabtu lalu saat tengah asik menikmati hiburan malam di Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Panunggangan, Kota Tangerang, tepatnya di room semarang.
"Hanya dia yang dijaring dalam razia," tegas Ade saat ditanya terkait informasi adanya dua PNS yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Mengenai barang yang dipakai, SP mengaku mendapatkannya dari seseorang di luar lokasi penangkapan dan saat ini polisi tengah memburu bandar yang menyuplay sabu pada SP.
SP dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang penggunaan narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun.
Tidak hanya sanksk 5 tahun yang menunggu SP, bahkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengaku sudah menyiapkan sanksi pada anak buahnya ini bila memang terbukti menggunakan narkotika.
"Proses secara hukum, kalo terbukti sebagai pemakai ada sanksi nya. Kalo terbukti sebagai penjual di pecat," tegasnya saat dikonfirmasi.
Baca juga:
PNS Tangerang ditangkap saat nyabu
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ade Rahmat Idnal, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (4/4/2014).
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, PNS Kabupaten tangerang tersebut berinisial sudah dinyatakan positif menggunakan dan memiliki sabu. SP ditangkap dalam sebuah razia gabungan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota bersama Kesbanglinmas dan BNN.
SP ditangkap pada sabtu lalu saat tengah asik menikmati hiburan malam di Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Panunggangan, Kota Tangerang, tepatnya di room semarang.
"Hanya dia yang dijaring dalam razia," tegas Ade saat ditanya terkait informasi adanya dua PNS yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Mengenai barang yang dipakai, SP mengaku mendapatkannya dari seseorang di luar lokasi penangkapan dan saat ini polisi tengah memburu bandar yang menyuplay sabu pada SP.
SP dijerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP tentang penggunaan narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun.
Tidak hanya sanksk 5 tahun yang menunggu SP, bahkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar juga mengaku sudah menyiapkan sanksi pada anak buahnya ini bila memang terbukti menggunakan narkotika.
"Proses secara hukum, kalo terbukti sebagai pemakai ada sanksi nya. Kalo terbukti sebagai penjual di pecat," tegasnya saat dikonfirmasi.
Baca juga:
PNS Tangerang ditangkap saat nyabu
(ysw)