Polisi dalami kasus kepemilikan granat dan amunisi

Kamis, 03 April 2014 - 23:14 WIB
Polisi dalami kasus kepemilikan granat dan amunisi
Polisi dalami kasus kepemilikan granat dan amunisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polsek Sukaraja terus mendalami kasus kepemilikan sejumlah bahan peledak, granat, detonator, dan amunisi di rumah kontrakan yang dihuni Yoni (55), di Desa Pasirjambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu 2 April 2014 malam.

Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjahjono mengatakan pihaknya sudah menetapkan Yoni sebagai tersangka yang ditangkap di Cilegon, Banten.

"Kita masih mendalami keterangan atau pengakuan tersangka yang kita tangkap di mall Cilegon, Banten pada pukul 13.00 WIB," katanya di Mapolsek Sukaraja, Kamis (3/4/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga masih memeriksa tiga orang yang diketahui sebagai rekan Yoni saat dilakukan penangkapan

Meski demikian menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara tersangka yang memiliki lima indentitas itu mengaku bekerja sebagai staf pengembang perumahan di Cilegon.

"Kita masih kembangkan, apakah ada kaitannya dengan jaringan teroris itu masih dalam penyelidikan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, temuan granat, amunisi dan detonator sempat menggegerkan warga Sukaraja, Kabupaten Bogor. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah kontrakan yang dihuni tersangka. Selang beberapa jam kemudian, petugas berhasil membekuknya.

Hingga saat ini, barang bukti berupa granat, amunisi dan detonator sudah diamankan tim Gegana, Brimob Kelapa Dua, Depok. Di lokasi kontrakan itu, petugas menyita satu granat nanas aktif, peluru kaliber 7.62 mm, 5.56 mm, bubuk mesiu, dua detonator, dan buku tabungan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7328 seconds (0.1#10.140)