Pasutri terlibat jaringan sabu di Jakarta

Kamis, 03 April 2014 - 16:04 WIB
Pasutri terlibat jaringan sabu di Jakarta
Pasutri terlibat jaringan sabu di Jakarta
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika nasional (BNN) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.

Mengenai modus yang dilakukan dalam peredaran narkoba ini, Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, memiliki kesamaan. Seorang anggota sindikat ini menaruh barang di sebuah tempat dan akan diambil oleh anggota sindikat lainnya.

"Modusnya mirip-mirip. Ada yang menaruh barang di kamar hotel, ada juga yang ditaruh di tempat penitipan barang. Dua berlokasi di Jakarta dan satu kasus lainnya berlokasi di Medan, Sumatera Utara," katanya saat memberi keterangan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/4/2014).

Pada kasus pertama, kata Deddy, BNN menyita sekira 20,4 Kg sabu yang disimpan dalam sebuah koper dari seorang tersangka di sebuah hotel di Jakarta Barat. Pria berinisial SA mengaku diperintah untuk mengambil sebuah koper di kamar hotel yang sudah ditaruh oleh tersangka lainnya.

Selain itu, pihaknya membekuk Warga Negara (WN) Nigeria yang mengendalikan peredaran narkoba di Jakarta. Dalam sebulan, jaringan ini bisa memasok sabu hingga empat kilogram.

Selain menangkap Kev, petugas juga mengamankan sepasang suami istri Muh dan Din serta seorang perempuan berinisial Cin yang terlibat dalam jaringan Kev. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 87 gram yang disembunyikan dalam kardus susu sereal.

"Cin ini mengaku istri dari Kev. Menurut pengakuan Cin, jaringan mereka sudah beroperasi sejak tujuh bulan lalu," ungkapnya.

Dalam kasus lainnya, seorang sopir bank swasta berinisial F yang diamankan lantaran kedapatan mengambil paket sabu seberat 336,9 gram. F yang juga pengguna narkoba itu mengaku diperintahkan oleh WN London, seorang terpidana mati penghuni LP Nusakambangan berinisial MA.

Tujuh tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,8 kg yang diamankan dari tiga kasus berbeda ini dibawa ke Kantor BNN. Tujuh tersangka dijerat pasal 111, 112, dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)