Ditangkap nyabu, PNS Tangerang terancam dipecat

Kamis, 03 April 2014 - 10:52 WIB
Ditangkap nyabu, PNS...
Ditangkap nyabu, PNS Tangerang terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sudah menyiapkan sanksi bagi SP (49), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tangerang yang ditangkap saat mengkonsumsi sabu di tempat karaoke.

"Proses secara hukum, kalau terbukti sebagai pemakai ada sanksi nya. Kalau terbukti sebagai penjual dipecat," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/2014).

Dia juga mengatakan, dirinya tidak merasa kecolongan meski sebagai kepala daerah. Karena, sambungnya, PNS yang menggunakan narkoba itu merupakan sikap pribadi.

"Ini masalah pribadi masing-masing, seharusnya sebagai PNS sudah tahu dan paham posisinya. Bukan masalah kecolongan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang tertangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang karaoke.

PNS itu berinisiap SP (49), dia ditangkap dalam sebuah razia gabungan yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota, bersama Kesbanglinmas dan BNN Sabtu lalu saat tengah asik menikmati hiburan malam di Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Panunggangan, Kota Tangerang, tepatnya di room semarang.

Informasi yang didapat, SP adalah staff di Divisi Bangunan pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tangerang.

Baca:
PNS Tangerang ditangkap saat nyabu
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)