Melalui PTUN, pedagang Pasar Benhil kalahkan Pasar Jaya

Selasa, 01 April 2014 - 15:16 WIB
Melalui PTUN, pedagang Pasar Benhil kalahkan Pasar Jaya
Melalui PTUN, pedagang Pasar Benhil kalahkan Pasar Jaya
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan pedagang Pasar Benhil, Jakarta Pusat terhadap PD Pasar Jaya. Akibat putusan itu, PD pasar Jaya harus membayar biaya perkara sebesar Rp191 ribu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Husban menyatakan, Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang pengosongan pasar itu, tidak memenuhi 60 persen suara pedagang.

"Mengabulkan permohonan penggugat, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan pengosongan, dan menolak eksepsi tergugat seluruhnya," kata Husban dalam Sidang Putusan Gugatan Pedagang terhadap PD Pasar Jaya di Ruang Sidang Utama PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).

Koordinator pedagang Pasar Benhil, Walman Arwan (60) mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, selama ini, PD Pasar Jaya tidak pernah mensosialisasikan mengenai pengosongan puluhan kios di Pasar Benhil Kavling 36A.

"Keputusan PD Pasar Jaya ini memang semena-mena. Belum ada sosialisasi tapi kita sudah diusir," ujarnya usai persidangan.

Menurut Malwan, SK PD Pasar Jaya mengenai pengosongan kios ini tidak sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang perencanaan peremajaan pasar. Dalam aturan itu disebutkan, setiap meremajakan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi serta tempat penampungan para pedagang terlebih dahulu.

"Itu semua harus disetujui dahulu, baru dilakukan kerja sama. Sementara ini tidak ada sama sekali. Tidak ada bukti yang menyebutkan PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi itu," paparnya.

Baca:
Mau direhab, pedagang Pasar Benhil waswas
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)