Dishub lepas tangan soal bus sumbangan swasta
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan tidak memiliki peranan penting terkait hibah 30 bus dari pihak swasta. Sebab, Dishub hanya mempunyai kewenangan dalam pengoperasiannya.
"Soal bus (sumbangan) itu mungkin kepentingan ada di BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Sekda (Sekretaris Daerah)," kata Kepala Dishub (Kadishub) M. Akbar di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Akbar juga mengatakan, pihaknya dan PT Transportasi Jakarta hanya bertugas pengoperasian dari bus sumbangan tersebut. Pengoperasian dilakukan jika 30 bus tersebut sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.
"Kami (Dishub dan Transportasi Jakarta) hanya bertugas mengoperasikan kalau memang sudah menjadi aset DKI," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 30 bus akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta secara gratis. Namun, pemberian tersebut terganjal akibat sikap Plt Sekda Wiryatmoko yang menolak pemberian bus tersebut.
Baca:
Dishub DKI ngotot operasionalkan bus berkarat
"Soal bus (sumbangan) itu mungkin kepentingan ada di BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) dan Sekda (Sekretaris Daerah)," kata Kepala Dishub (Kadishub) M. Akbar di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Akbar juga mengatakan, pihaknya dan PT Transportasi Jakarta hanya bertugas pengoperasian dari bus sumbangan tersebut. Pengoperasian dilakukan jika 30 bus tersebut sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.
"Kami (Dishub dan Transportasi Jakarta) hanya bertugas mengoperasikan kalau memang sudah menjadi aset DKI," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 30 bus akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta secara gratis. Namun, pemberian tersebut terganjal akibat sikap Plt Sekda Wiryatmoko yang menolak pemberian bus tersebut.
Baca:
Dishub DKI ngotot operasionalkan bus berkarat
(mhd)