Setahun, perkara narkoba di Jakbar capai 900 kasus

Jum'at, 28 Februari 2014 - 19:07 WIB
Setahun, perkara narkoba...
Setahun, perkara narkoba di Jakbar capai 900 kasus
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Barat mengungkapkan, kasus narkoba di wilayahnya merupakan yan tertinggi di wilayah Polda Metro Jaya. Rata-rata setahun Polres Jakbar menangani 900 kasus yang sebagian melibatkan jaringan internasional.

Kasat narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan berdasarkan evaluasi dari tahun ke tahun, angka peredaran narkoba di Jakarta Barat selalu menempati angka tertinggi.

Setiap tahunya terdapat 800-900 perkara kasus narkoba yang ditangani. Dimana 20 persenya merupakan jaringan international.

"Ini salah satu bentuk ketegasan kami perang terhadap narkoba. Dengan dimusnahkan seperti ini, setidaknya bisa mengurangi peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2014).

Agar barang haram tersebut tak kembali beredar, Polres Jakbar melakukan pemusnahan narkoba hasil tangkapan Januari-Februari 2014.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 290 gram sabu, 99 kilogram ganja, 2.000 butir ekstasi, 200 butir lexotan serta alat-alat dan bahan-bahan pembuat narkotika jenis sabu. Berbagai jenis barang bukti ini memiliki nilai sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Sementara itu, Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma sebagai tuan rumah pemusnahan narkoba mengatakan, di Jakarta Barat selain Kampung Ambon, Cengkareng, juga terdapat Kampung Boncos, Palmerah yang kerap terkenal dengan peredaran narkobanya.

Kendati demikian, peredaranya tidak separah Kampung Ambon. Untuk itu dalam waktu dekat ini dia akan melakukan operasi rutin agar peredaran narkoba di kampung boncos dapat berkurang seperti apa yang terjadi di Kampung Ambon.

"Kami sudah memetakannya, kami akan bertindak bersama Kasat Narkoba polres untuk memberantas narkoba di kampung Boncos," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0717 seconds (0.1#10.140)