Ribuan botol miras dimusnahkan di Kota Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 10.064 botol miras dari berbagai merek hasil sitaan Satpol PP sejak Januari 2013 hingga Februari 2014, dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Miras ini hasil razia penegakan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras di Kota Tangerang. Miras dilarang keras di Kota Tangerang, dan kami akan konsisten untuk penegakannya," kata Arief di lokasi.
Diakuinya, meski kerap dirazia, masih ada saja miras yang beredar. Namun, kata Arief, jumlahnya tidak sebanyak dulu, sebelum adanya Perda Miras.
"Masih ada saja yang membandel. Untuk itu kami terus akan melakukan penertiban dan melakukan himbauan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, miras tersebut diamankan dari berbagai tempat seperti toko jamu dan toko kelontong di 13 Kecamatan Kota Tangerang.
"Miras ini hasil razia penegakan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras di Kota Tangerang. Miras dilarang keras di Kota Tangerang, dan kami akan konsisten untuk penegakannya," kata Arief di lokasi.
Diakuinya, meski kerap dirazia, masih ada saja miras yang beredar. Namun, kata Arief, jumlahnya tidak sebanyak dulu, sebelum adanya Perda Miras.
"Masih ada saja yang membandel. Untuk itu kami terus akan melakukan penertiban dan melakukan himbauan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, miras tersebut diamankan dari berbagai tempat seperti toko jamu dan toko kelontong di 13 Kecamatan Kota Tangerang.
(ysw)