Gaji kecil, Satpol PP nekat selundupkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) nekat menyelundupkan sabu seberat 1,1 kilogram. Aksi petugas Satpol PP tersebut terendus petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Upaya penelundupan sabu tersebut dilakukan dengan memasukannya ke dalam alat pijat elektrik. Dari pengembangan selanjutnya, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeunudpan sabu seberat 5.362 gram.
"Modusnya sama dengan dimasukkan dalam alat pijat kaki dan dikirim melalui paket kiriman," kata M Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jumat (28/2/2014).
Dari kasus 1, petugas mendapati 2.098 gram dengan estimasi Rp2 miliar, kasus 2 sebanyak 1.168 gram senilai Rp1,5 miliar, dan kasus 3 seberat 2.096 gram senilai Rp2,7 miliar.
Dari tiga kasus tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas Bea Cukai, BNN dan Polres berhasil menangkap beberapa orang penerima barang kiriman berinisial SK (30), AQ (39), AR (33), MA (31) dan WI (24).
"Satu pelaku dalam kasus ke 2 yang menyelundupkan 1.168 gram sabu adalah AR petugas Satpol PP," jelasnya kembali.
Selain tiga kasus penyelundupan sabu melalui paket alat pijit kaki elektronik, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 2.292 gram sabu yang disembunyikan dalam dinding koper palsu (false concealment) dengan estimasi Rp3 miliar.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan.
Upaya penelundupan sabu tersebut dilakukan dengan memasukannya ke dalam alat pijat elektrik. Dari pengembangan selanjutnya, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeunudpan sabu seberat 5.362 gram.
"Modusnya sama dengan dimasukkan dalam alat pijat kaki dan dikirim melalui paket kiriman," kata M Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jumat (28/2/2014).
Dari kasus 1, petugas mendapati 2.098 gram dengan estimasi Rp2 miliar, kasus 2 sebanyak 1.168 gram senilai Rp1,5 miliar, dan kasus 3 seberat 2.096 gram senilai Rp2,7 miliar.
Dari tiga kasus tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas Bea Cukai, BNN dan Polres berhasil menangkap beberapa orang penerima barang kiriman berinisial SK (30), AQ (39), AR (33), MA (31) dan WI (24).
"Satu pelaku dalam kasus ke 2 yang menyelundupkan 1.168 gram sabu adalah AR petugas Satpol PP," jelasnya kembali.
Selain tiga kasus penyelundupan sabu melalui paket alat pijit kaki elektronik, petugas Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 2.292 gram sabu yang disembunyikan dalam dinding koper palsu (false concealment) dengan estimasi Rp3 miliar.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan.
(ysw)