Jadi tersangka, Polri dalami kasus istri jenderal

Rabu, 26 Februari 2014 - 02:31 WIB
Jadi tersangka, Polri...
Jadi tersangka, Polri dalami kasus istri jenderal
A A A
Sindonews.com - Setelah M istri Brigjen (purn) Polisi MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT). Kini tim penyidik dari Polresta Bogor akan menindaklanjuti dan melakukan penyidikan selanjutnya untuk memperkuat pembuktian.

"Rencana tindak lanjut sudah dijadwalkan oleh penyidik untuk melakukan upaya melengkapi hasil penyidikan dalam memperkuat pembuktian," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa 25 Februari 2014.

Kendati demikian, sampai saat ini Ronny masih belum menjelaskan secara rinci terkait penyidikan yang akan dilakukan untuk memperkuat pembuktian tersebut.

"Kegiatan yang akan dilakukan tidak bisa dijelaskan secara rinci, karena menjadi bagian yang perlu dirahasiakan untuk kepentingan proses penyidikan. terima kasih," pungkas Ronny.

Sebelumnya, Mapolresta Bogor Kota telah melakukan gelar perkara (ekspose) secara tertutup terkait M istri Brigjen (purn) Pol MS perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT). Setelah dilakukan gelar perkara, M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, M juga diancam dengan tiga pasal yang akan dikenakan kepada dirinya, yakni pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Orang, pasal 44 Undang-Undang penghapusan KDRT, dan atau pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selama bekerja di rumah M yang terletak di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana, Blok C 5, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, belasan PRT tersebut mendapat kekerasan fisik dan tidak dibolehkan keluar rumah.

Baca:
Istri purnawirawan jenderal polisi jadi tersangka
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0770 seconds (0.1#10.140)