Jadi tersangka, isteri jenderal belum tentu ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, M istri dari Brigjen (purn) Pol MS belum tentu ditahan oleh Mapolresta Bogor Kota dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Secepatnya surat panggilan dengan status sebagai tersangka segera dilayangkan. Kami akan tuntaskan sesuai prosedur yang berlaku, profesional dan proporsional," ungkap Kapolresta Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (25/2/2014).
Mengenai penahanan, Bahtiar mengaku itu merupakan kewenangan kepolisian. Pihaknya akan melakukan penahanan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Saat ditanya apakah ada pihak atau orang lain yang menyusul M sebagai tersangka, AKBP Bahtiar menjelaskan, akan melihat hasil penyelidikan selanjutnya.
"Kalau memang ada orang lain yang turut terlibat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Keberadaan korban sendiri, Bahtiar mengatakan, dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Centre, Kementrian Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.
"Jika memang diperlukan dalam penyidikan ini, kita akan kordinasi dengan Kemensos," katanya.
Sementara itu, Henri Lumban Raja, kuasa hukum M mengaku pihaknya siap menjalani dan mengikuti proses hukum.
"Ya kita akan ikuti saja proses penyidikan dan hukum yang dilakukan penyidik," ujarnya, singkat.
Baca juga:
Isteri purnawirawan jenderal polisi jadi tersangka
"Secepatnya surat panggilan dengan status sebagai tersangka segera dilayangkan. Kami akan tuntaskan sesuai prosedur yang berlaku, profesional dan proporsional," ungkap Kapolresta Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (25/2/2014).
Mengenai penahanan, Bahtiar mengaku itu merupakan kewenangan kepolisian. Pihaknya akan melakukan penahanan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Saat ditanya apakah ada pihak atau orang lain yang menyusul M sebagai tersangka, AKBP Bahtiar menjelaskan, akan melihat hasil penyelidikan selanjutnya.
"Kalau memang ada orang lain yang turut terlibat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Keberadaan korban sendiri, Bahtiar mengatakan, dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Centre, Kementrian Sosial, Cipayung, Jakarta Timur.
"Jika memang diperlukan dalam penyidikan ini, kita akan kordinasi dengan Kemensos," katanya.
Sementara itu, Henri Lumban Raja, kuasa hukum M mengaku pihaknya siap menjalani dan mengikuti proses hukum.
"Ya kita akan ikuti saja proses penyidikan dan hukum yang dilakukan penyidik," ujarnya, singkat.
Baca juga:
Isteri purnawirawan jenderal polisi jadi tersangka
(ysw)