Peras PNS, wartawan gadungan dibekuk

Selasa, 25 Februari 2014 - 16:39 WIB
Peras PNS, wartawan gadungan dibekuk
Peras PNS, wartawan gadungan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Diduga melakukan pemerasan, empat wartawan gadungan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota. Mereka melakukan pemerasan terhadap PNS dengan tuduhan perselingkuhan.

Keempatnya ditangkap di sebuah rumah makan di bilangan Jalan Sersan Mayor Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/2/2014) siang.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, dan beberapa kartu identitas wartawan surat kabar mingguan.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, Rudi Siagian dari Surat Kabar Mingguan Metro Jabar, Romli S, dan Jauara Aritonang dari Surat Kabar Mingguan Jurnal Media, dan Jeckson H Gultom dari media online Radar Online.

Sebelumnya korban diperas hingga Rp100 juta agar perselingkuhannya tidak dibongkar.

"Tidak benar saya berselingkuh, itu tuduhan saja, saya merasa diperas," kata korban H kepada wartawan di Mapolresta Bekasi Kota.

Sementara itu, Kanit Keamanan Negara Satreskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Mugi mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku untuk dimintai keterangan dugaan pemerasan tersebut.

"Karena korban akan memberi uangnya hari ini, kemudian kami jebak pelaku," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6686 seconds (0.1#10.140)