Arist desak kasus penyekapan PRT ditangani Mabes

Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:55 WIB
Arist desak kasus penyekapan PRT ditangani Mabes
Arist desak kasus penyekapan PRT ditangani Mabes
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) menilai, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap belasan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah purnawiraan Brigjen polisi harus ditangani Mabes Polri.

"Polresta Bogor Kota lamban menangani kasus tersebut, padahal kasus ini sungguh luar biasa," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan ketika menemui korban penyekapan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (21/2/2014).

Arist mengkhawatirkan, kasus ini tidak akan berjalan maksimal jika masih ditangani Polresta Bogor Kota. Karena kasus ini melibatkan purnawiran jenderal polisi.

"Kami akan meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini agar pemeriksaan dan penuntasan kasus ini bisa maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membebaskan belasan PRT dari rumah seorang purnawirawan polisi berpangkat Brigjen. Diduga, istri purnawirawan tersebut melakukan penyekapan dan penganiayaan.

Saat itu, 17 PRT berhasil dibebaskan dari rumah di Perumahan Duta Pakuan Blok C5/18, Kerurahan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor. Belasan PRT tersebut kini dititipkan di Mapolresta Bogor Kota.

Baca juga:
Aniaya pembantu, istri perwira polisi akan diperiksa
Keluarga polisi penyekap PRT harus dijerat 4 UU ini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4896 seconds (0.1#10.140)