Praktisi hukum: Status Deny tidak ada pelanggaran

Kamis, 20 Februari 2014 - 17:32 WIB
Praktisi hukum: Status Deny tidak ada pelanggaran
Praktisi hukum: Status Deny tidak ada pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Praktisi hukum Mustolih Siradj menegaskan, kasus yang menimpa Deni Irawan mestinya tidak perlu dipermasalahkan.

Dirinya melihat status yang dibuat oleh Deny tidak ada pelanggaran. Dia malah balik bertanya dimana pencemarannya dalam status yang dibuat tersebut.

"Kalau melihat statusnya si Deny tidak ada yg perlu dipermasalahkan kalau melihat statusnya itu tidak ada yang mencemarkan nama baik seseorang," katanya ketika di hubungi SINDO, Kamis (20/2/2014).

Dia melanjutkan, kalau dilihat secara jernih dimana letak pencemarannya. Selain itu, untuk dikenakan UU ITE maka hal tersebut tidak masuk. Karena, Deni melakukannya didalam status BBM yang sudah pasti itu bukan menyebarkan.

Dalam statusnya juga dibuat bertanya karena mengingat profesinya Deni sebagai wartawan dan status tersebut dibuat untuk mencari informasi bukannya menyebarkan fitnah.

Dia menegaskan, satu catatan bagi pihak kepolisian. Karena profesi deni sebagai wartawan dan statusnya itu mencari informasi maka bila memang itu menyangkut sengketa pers maka harus tunduk dengan UU Pers.

"Apabila dalam mediasi terjadi kebuntuan baru diproses Pidana," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8249 seconds (0.1#10.140)