Bos kuali dituntut 13 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Yuki Irawan, bos kuali yang melakukan perbudakan kepada karyawannya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dituntut 13 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (19/2/2014).
JPU menilai, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan, di antaranya melakukan tindakan yang tidak berprikemanusiaan, berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di persidangan, tidak menyesali perbuatan, merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, JPU juga menjerat Yuki dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian.
Kemudian juga dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Yuki yang duduk di bangku pesakitan terlihat tenang saat JPU membacakan tuntutan itu Yuki juga harus membayar denda Rp500 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, Yuki menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.
Majelis hakim akan melanjutkan kembali persidangan pada Rabu 29 Februari 2014 mendatang dengan agenda pembelaan.
Sekadar diketahui, tuntutan JPU terhadap Yuki lebih rendah dari batas maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sidang dengan agenda tuntutan hari ini dikawal puluhan orang buruh yang meminta Yuki untuk dihukum seberat-beratnya.
Baca:
Molor sepekan, bos kuali dituntut hari ini
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (19/2/2014).
JPU menilai, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan, di antaranya melakukan tindakan yang tidak berprikemanusiaan, berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di persidangan, tidak menyesali perbuatan, merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, JPU juga menjerat Yuki dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984 tentang Perindustrian.
Kemudian juga dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Yuki yang duduk di bangku pesakitan terlihat tenang saat JPU membacakan tuntutan itu Yuki juga harus membayar denda Rp500 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, Yuki menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.
Majelis hakim akan melanjutkan kembali persidangan pada Rabu 29 Februari 2014 mendatang dengan agenda pembelaan.
Sekadar diketahui, tuntutan JPU terhadap Yuki lebih rendah dari batas maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sidang dengan agenda tuntutan hari ini dikawal puluhan orang buruh yang meminta Yuki untuk dihukum seberat-beratnya.
Baca:
Molor sepekan, bos kuali dituntut hari ini
(mhd)