Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE
A
A
A
Sindonews.com - Pembuatan status BlackBerry Messenger (BBM) bukanlah pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena, status BBM jurnalis Koran Sindo Deny Irawan bukan bentuk pernyataan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Sindonews, Rabu (19/2/2014).
"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," kata Alvon.
Dia menegaskan, status BBM tersebut bukanlah sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"Menurut aku itu bukan merupakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU ITE. Artinya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang perbuatan yang dilarang tentang informasi elektronik sulit menjangkau status BBM," katanya.
Menurut dia, seharusnya putra mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) M Fadlin Akbar bisa memisahkan antara status BBM dengan pelanggaran ITE. Karena, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) ITE tersebut.
"Menurut aku, terkait dengan informasi elektronik dapat mengualifikasikan status BBM sebagai bagiannya," tuturnya.
Dia menambahkan, status BBM yang dilakukan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan. Dia menilai itu wajar, karena Deny merupakan seorang jurnalis.
"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," pungkas Alvon.
UU ITE tahun 2008, dia menjelaskan, berupa informasi elektronik dalam sekumpulan data bukan status BBM seperti kasus Deny ini.
"Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI)," paparnya.
Menurut Alvon, yang bisa dikatakan pelanggaran UU ITE adalah kumpulan data yang bisa diartikan sebagian orang. Jadi, apabila pesan elektronik itu berbentuk statement seperti broadcast BBM baru bisa dikatakan pelanggaran UU ITE.
"Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya," terangnya.
Maka itu, menurut dia, semua penjelasan tersebut merupakan inti daripada informasi elektronik. "Jadi itu arti informasi elektronik," tandasnya.
Baca:
Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Sindonews, Rabu (19/2/2014).
"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," kata Alvon.
Dia menegaskan, status BBM tersebut bukanlah sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"Menurut aku itu bukan merupakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU ITE. Artinya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang perbuatan yang dilarang tentang informasi elektronik sulit menjangkau status BBM," katanya.
Menurut dia, seharusnya putra mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) M Fadlin Akbar bisa memisahkan antara status BBM dengan pelanggaran ITE. Karena, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) ITE tersebut.
"Menurut aku, terkait dengan informasi elektronik dapat mengualifikasikan status BBM sebagai bagiannya," tuturnya.
Dia menambahkan, status BBM yang dilakukan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan. Dia menilai itu wajar, karena Deny merupakan seorang jurnalis.
"Apalagi dalam statusnya bukan statement, tapi dalam bentuk pertanyaan yang berorientasi untuk mengonfirmasi berita dari status BBM tersebut," pungkas Alvon.
UU ITE tahun 2008, dia menjelaskan, berupa informasi elektronik dalam sekumpulan data bukan status BBM seperti kasus Deny ini.
"Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI)," paparnya.
Menurut Alvon, yang bisa dikatakan pelanggaran UU ITE adalah kumpulan data yang bisa diartikan sebagian orang. Jadi, apabila pesan elektronik itu berbentuk statement seperti broadcast BBM baru bisa dikatakan pelanggaran UU ITE.
"Elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya," terangnya.
Maka itu, menurut dia, semua penjelasan tersebut merupakan inti daripada informasi elektronik. "Jadi itu arti informasi elektronik," tandasnya.
Baca:
Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
(mhd)