Harus ada ahli IT & bahasa buktikan pelanggaran ITE
A
A
A
Sindonews.com - Jurnalis Koran SINDO Deny Irawan dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh calon anggota legislatif DPRD Banten Dapil Tangerang B, M Fadlin Akbar.
Kriminolog Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Jakarta Masriadi Pasaribu menuturkan, untuk melaporkan kasus terkait Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak semudah melaporkan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, karena untuk pelanggaran ITE harus dibuktikan dengan saksi ahli. ”Seperti ahli IT (Information Technology) dan ahli bahasa,” kata Masriadi kepada Koran SINDO, Selasa 18 Februari 2014.
Masriadi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga harus mempunyai dua alat bukti sehingga saksi ahli sangat menentukan guna menetapkan sebagai tersangka. ”Saya rasa hal itu memang sangat riskan melaporkan UU ITE,” jelasnya.
Berbeda dengan melaporkan terkait pelanggaran KUHP. Dia mencontohkan, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait dengan pesan singkat (SMS), sampai saat ini sangat sulit dibuktikan.
”Jadi memang sedikit sulit pembuktiannya, apakah itu bisa dilakukan penuntutan,” tukasnya.
Tulis status BBM, jurnalis SINDO dipidanakan caleg Demokrat
Kriminolog Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Jakarta Masriadi Pasaribu menuturkan, untuk melaporkan kasus terkait Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tidak semudah melaporkan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, karena untuk pelanggaran ITE harus dibuktikan dengan saksi ahli. ”Seperti ahli IT (Information Technology) dan ahli bahasa,” kata Masriadi kepada Koran SINDO, Selasa 18 Februari 2014.
Masriadi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka juga harus mempunyai dua alat bukti sehingga saksi ahli sangat menentukan guna menetapkan sebagai tersangka. ”Saya rasa hal itu memang sangat riskan melaporkan UU ITE,” jelasnya.
Berbeda dengan melaporkan terkait pelanggaran KUHP. Dia mencontohkan, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terkait dengan pesan singkat (SMS), sampai saat ini sangat sulit dibuktikan.
”Jadi memang sedikit sulit pembuktiannya, apakah itu bisa dilakukan penuntutan,” tukasnya.
Tulis status BBM, jurnalis SINDO dipidanakan caleg Demokrat
(maf)