Laporkan status BBM? Tak mudah pakai UU ITE
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak bisa disamakan dengan pelanggaran pidana yang termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena untuk pelanggaran ITE harus dibuktikan dengan saksi ahli. "Seperti ahli IT dan ahli Bahasa," kata Kriminolog dari Universitas Islam As Shafiiyah Masriadi Pasaribu saat dihubungi oleh Koran SINDO, Selasa 18 Februari 2014.
Begitu pula untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Pihak pelapor harus memiliki dua alat bukti. Sehingga saksi ahli sangat menentukan guna menetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa hal itu memang sangat riskan melaporkan UU ITE," jelasnya.
Berbeda dengan melaporkan terkait pelanggaran KUHP. Dia mencontohkan, seperti kasus Antasari terkait dengan SMS. Sampai saat ini sangat sulit membuktikannya, apalagi dengan berbagai saksi ahli.
"Jadi memang sedikit sulit pembuktiannya apakah itu bisa dilakukan penuntutan," tukasnya.
Kemarin, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat M Fadlin Akbar melaporkan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan ke Polres Metro Tangerang. Fadlin menganggap status BBM yang dibuat Deny beberapa hari lalu telah mencemarkan nama baiknya.
Baca:
Tulis status BBM, jurnalis SINDO dipidanakan caleg Demokrat
Polisi akui caleg Demokrat laporkan jurnalis SINDO
Keluarga WH siap cabut laporannya
Karena untuk pelanggaran ITE harus dibuktikan dengan saksi ahli. "Seperti ahli IT dan ahli Bahasa," kata Kriminolog dari Universitas Islam As Shafiiyah Masriadi Pasaribu saat dihubungi oleh Koran SINDO, Selasa 18 Februari 2014.
Begitu pula untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Pihak pelapor harus memiliki dua alat bukti. Sehingga saksi ahli sangat menentukan guna menetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa hal itu memang sangat riskan melaporkan UU ITE," jelasnya.
Berbeda dengan melaporkan terkait pelanggaran KUHP. Dia mencontohkan, seperti kasus Antasari terkait dengan SMS. Sampai saat ini sangat sulit membuktikannya, apalagi dengan berbagai saksi ahli.
"Jadi memang sedikit sulit pembuktiannya apakah itu bisa dilakukan penuntutan," tukasnya.
Kemarin, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat M Fadlin Akbar melaporkan jurnalis Koran SINDO Deny Irawan ke Polres Metro Tangerang. Fadlin menganggap status BBM yang dibuat Deny beberapa hari lalu telah mencemarkan nama baiknya.
Baca:
Tulis status BBM, jurnalis SINDO dipidanakan caleg Demokrat
Polisi akui caleg Demokrat laporkan jurnalis SINDO
Keluarga WH siap cabut laporannya
(hyk)