'Status BBM tak langgar UU ITE'
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR RI menilai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap penting. Pasalnya, UU tersebut untuk mengatur para penggunanya sebagai tata cara berselancar di dunia maya.
Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan hal tersebut. Kendati demikian, dia tidak sepakat jika UU ITE itu digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Tapi sejauh tidak untuk abuse of power, saya rasa UU ini tetap penting," katanya kepada Koran SINDO, Selasa (18/2/2014).
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini melihat, status yang terdapat dalam BlackBerry Messenger (BBM) tidak termasuk yang diatur di dalam UU ITE. "Saya rasa sih tidak ya," singkatnya.
Nuning menambahkan, kebenaran dari informasi yang ada harus tetap dilanjutkan, karena apabila nama yang disebut memang terbukti bersalah maka apa yang ditulis dalam status BBM tersebut bukanlah fitnah.
"Kalau memang benar dicokok dan menjadi berita maka itu bukan fitnah,” lugasnya.
Baca:
Keluarga WH siap cabut laporannya
Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan hal tersebut. Kendati demikian, dia tidak sepakat jika UU ITE itu digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Tapi sejauh tidak untuk abuse of power, saya rasa UU ini tetap penting," katanya kepada Koran SINDO, Selasa (18/2/2014).
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini melihat, status yang terdapat dalam BlackBerry Messenger (BBM) tidak termasuk yang diatur di dalam UU ITE. "Saya rasa sih tidak ya," singkatnya.
Nuning menambahkan, kebenaran dari informasi yang ada harus tetap dilanjutkan, karena apabila nama yang disebut memang terbukti bersalah maka apa yang ditulis dalam status BBM tersebut bukanlah fitnah.
"Kalau memang benar dicokok dan menjadi berita maka itu bukan fitnah,” lugasnya.
Baca:
Keluarga WH siap cabut laporannya
(mhd)