Penghuni Rutan Jambe nekat pesta sabu di sel
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang memergoki empat tahanan yang pesta sabu di dalam sel. Keduanya sempat mengelak dan menyembunyikan paket sabu di bokongnya.
Kepala keamanan Rutan Jambe, Dadang Suherlan mengatakan, keempat pelaku merupakan tahanan titipan Pengeadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka adalah Faisal (43) Roni (30), Fransiscus (23), dan Syaryfudin alias Aep (33). Keempatnya merupakan tahanan penghuni blok C no 28.
"Saat kepergok mereka berusaha menyembunyikan sabu di bokong salah satu pelaku," katanya, Senin (17/2/2014).
Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pengunjung saat dirinya sedang di sidang di PN Tangerang.
Terpisah, Kapolsek Tigaraksa Bachtiar Siregar mengatakan para pelaku tersebut akan dikenai pasal berbeda. Fransiskus bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP hukuman 4 tahun penjara karena membawa Sabu.
Sedangkan Faisal, Roni dan Syarif diancam dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun atas kasus penggunaan narkoba di dalam Rutan.
“Keempat orang itu sudah kami kembalikan ke Rutan Jambe setelah sebelumnya kami mintai keterangan. Untuk kasus ini mereka semua tersangka,” tegasnya.
Kepala keamanan Rutan Jambe, Dadang Suherlan mengatakan, keempat pelaku merupakan tahanan titipan Pengeadilan Negeri (PN) Tangerang.
Mereka adalah Faisal (43) Roni (30), Fransiscus (23), dan Syaryfudin alias Aep (33). Keempatnya merupakan tahanan penghuni blok C no 28.
"Saat kepergok mereka berusaha menyembunyikan sabu di bokong salah satu pelaku," katanya, Senin (17/2/2014).
Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pengunjung saat dirinya sedang di sidang di PN Tangerang.
Terpisah, Kapolsek Tigaraksa Bachtiar Siregar mengatakan para pelaku tersebut akan dikenai pasal berbeda. Fransiskus bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP hukuman 4 tahun penjara karena membawa Sabu.
Sedangkan Faisal, Roni dan Syarif diancam dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun atas kasus penggunaan narkoba di dalam Rutan.
“Keempat orang itu sudah kami kembalikan ke Rutan Jambe setelah sebelumnya kami mintai keterangan. Untuk kasus ini mereka semua tersangka,” tegasnya.
(ysw)