Dipenjara, Anton gantikan jabatan Ucok

Senin, 17 Februari 2014 - 12:46 WIB
Dipenjara, Anton gantikan jabatan Ucok
Dipenjara, Anton gantikan jabatan Ucok
A A A
Sindonews.com - Kepala Seksi Angkutan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) Anton Parura kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Pemkot Jakbar.

Pasalnya, Kasudin yang sebelumnya Ucok B Harahap sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam kasus korupsi APBD tahun 2009.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, jabatan Plh itu diputuskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI setelah pihaknya mengirimkan surat lampiran.

"Sekarang statusnya (Ucok) belum dicopot. Saya sudah lampirkan surat ke BKD. Sementara jabatan Kasudin Jakarta Barat dipegang Plh hari ini," katanya saat dihubungi, Senin (17/2/2014).

Akbar menegaskan, kekosongan kursi jabatan Kasudinhub Jakarta Barat ini tidak mengganggu koordinasi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Sebab, tugas Kasudinsub bukan sebagai ujung tombak eksekusi di lapangan seperti jabatan Kepala Seksi (Kasie).

"Saya pikir koordinasi tidak berpengaruh banyak. Karena pekerjaan sudah diberikan ke Kasie masing-masing. Jadi mereka lah yang mengemban tugas. Kasudinhub hanya sebagai koordinator saja," terangnya.

Baca:
Jokowi tak tahu 'anak buahnya' ditangkap Kejari
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)