Petugas keamanan PT KAI ditangkap

Minggu, 16 Februari 2014 - 13:31 WIB
Petugas keamanan PT KAI ditangkap
Petugas keamanan PT KAI ditangkap
A A A
Sindonews.com - Petugas keamanan PT KAI yang biasa bertugas disekitar Jembatan Gunung Antang, Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta Timur ditangkap. Ironisnya, Sudirman (41) ditangkap tak lama setelah melerai keributan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga preman.

Peristiwa ini bermula ketika terjadi penyerangan yang didalangi oleh Yores Cs. Di tempat judi di bawah Jembatan Gunung Antang, Kebon Pala, Jatinega beberapa waktu lalu. Yores Cs mengamuk diwarung judi sambil mengancam semua orang yang ada di warung dengan pisau badiknya.

Nikolas, kerabat Supardi mengatakan, ketika dirinya mendengar suara keributan, berusaha untuk menenangkann. Namun bukan berdamai, Yores malah mengeroyok Nikolas.

Melihat hal ini Supardi hendak membantu Nikolas, dan memukul Yores. Selanjutnya Yores pergi dan dirinya bersama Supardi pulang ke rumah.

Lebih lanjut Nikolas menjelaskan bahwa Supardi adalah petugas keamanan PT KAI antara Stasiun Manggarai sampai dengan Stasiun Jatinegara.

Hal tersebut dikuatkan dengan bukti surat tugas yang dimiliki Supardi. Berdasarkan Surat Perintah dari PT KAI dengan Nomor Sprint : D.1/PAM-TON.K/02/XII/2013, Supardi memegang kewenangan penuh dalam menjaga keamanan di wilayah Gunung Antang.

Beberapa jam kemudian, Nikolas bersama Supardi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jatinegara. Nikolas membuat laporan pengeroyokan terhadap dirinya, yang dilakukan secara bersama-sama oleh Yores, Tommy, Yono dan kawan-kawan.

Setelah proses pembuatan BAP terhadap kedua korban selesai, Nikolas dan Supardi dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk diperiksa oleh penyidik. Namun supardi ditahan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadp Yores.

"Saya bersama Supardi adalah korban, dan saya yang ditugaskan menjaga keamanan di kawasan tersebut, kenapa malah dipojokan," tuturnya.

Freddy Yoanes Patty, kuasa Hukum Supardi mengatakan pihaknya berharap agar pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat bertindak adil.

"Kita harap polisi bisa adil. Sejatinya, korban Nikolas dan Supardi adalah korban pengeroyokan, Tapi kenapa korban yang membela diri dengan memukul pelaku malah dikenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP. Polisi terlaku memaksakan Pasal tersebut kepada Supardi," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4917 seconds (0.1#10.140)