Pembacaan tuntutan bos kuali ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Berdalih tidak siap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung membacakan tuntutan terhadap bos kuali yang melakukan aksi perbudakan kepada buruhnya, Yuki Irawan.
"Mohon maaf yang mulia, pembacaan tuntutan hari ini belum siap dilakukan karena kami belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung," Kata JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, Imam Cahyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2014) siang.
Setelah mendengarkan penjelasan JPU, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan tututan terhadap Yuki pada Rabu 19 Febuari 2014 yang akan datang.
Dipersidangan terlihat, Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang beroperasi di Desa Bayur Opak, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang hadir dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam.
Didalam ruang sidang terlihat Yuki terus tertunduk, dan baru menegakkan kepalanya usai JPU menyatakan membatalkan pembacaan tuntutan.
"Mohon maaf yang mulia, pembacaan tuntutan hari ini belum siap dilakukan karena kami belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung," Kata JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang, Imam Cahyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2014) siang.
Setelah mendengarkan penjelasan JPU, akhirnya Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan tututan terhadap Yuki pada Rabu 19 Febuari 2014 yang akan datang.
Dipersidangan terlihat, Yuki Irawan, bos pabrik kuali yang beroperasi di Desa Bayur Opak, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang hadir dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam.
Didalam ruang sidang terlihat Yuki terus tertunduk, dan baru menegakkan kepalanya usai JPU menyatakan membatalkan pembacaan tuntutan.
(ysw)