MTI nilai pengaturan trayek di Jakarta salah
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, kehadiran armada dan trayek baru bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) justru menimbulkan persaingan dengan trayek Kopaja dan Metro Mini.
Seharusnya bus baru yang didatangkan dari China tersebut digunakan untuk menggantikan armada angkutan umum yang sudah usang.
"Bus baru berukuran sedang itu harusnya bagian dari restrukturisasi trayek dan angkutan. Sejak 2011, kita sudah meminta restrukturisasi trayek dan angkutan di Jakarta," katanya Ketua MTI, Danang Prikesit di Balai Kota DKI, Selasa (11/2/2014).
Ia mengatakan, penataan trayek armada bus baru berukuran sedang yang didatangkan Pemprov DKI terkesan tambal sulam. Karena trayek yang sudah ada ditimpakan dengan trayek-trayek baru.
"Padahal harusnya satu trayek dengan trayek yang lain itu tidak bersaing tapi saling melengkapi," ujarnya.
Ia menilai, operator angkutan umum swasta di Jakarta saat ini sudah banyak yang mampu melakukan restrukturisasi trayek dan armadanya. Asalkan, ada perjanjian yang jelas mengenai sistem operasinya.
"Menurut kami, sejauh swasta bisa melaksanakan kenapa harus pemerintah. Pemerintah harusnya menjadi fasilitator dan regulator saja di dalam penyelenggaraan angkutan umum perkotaan," tandasnya.
Seharusnya bus baru yang didatangkan dari China tersebut digunakan untuk menggantikan armada angkutan umum yang sudah usang.
"Bus baru berukuran sedang itu harusnya bagian dari restrukturisasi trayek dan angkutan. Sejak 2011, kita sudah meminta restrukturisasi trayek dan angkutan di Jakarta," katanya Ketua MTI, Danang Prikesit di Balai Kota DKI, Selasa (11/2/2014).
Ia mengatakan, penataan trayek armada bus baru berukuran sedang yang didatangkan Pemprov DKI terkesan tambal sulam. Karena trayek yang sudah ada ditimpakan dengan trayek-trayek baru.
"Padahal harusnya satu trayek dengan trayek yang lain itu tidak bersaing tapi saling melengkapi," ujarnya.
Ia menilai, operator angkutan umum swasta di Jakarta saat ini sudah banyak yang mampu melakukan restrukturisasi trayek dan armadanya. Asalkan, ada perjanjian yang jelas mengenai sistem operasinya.
"Menurut kami, sejauh swasta bisa melaksanakan kenapa harus pemerintah. Pemerintah harusnya menjadi fasilitator dan regulator saja di dalam penyelenggaraan angkutan umum perkotaan," tandasnya.
(ysw)