21 angkutan umum dikandangkan

Senin, 10 Februari 2014 - 19:07 WIB
21 angkutan umum dikandangkan
21 angkutan umum dikandangkan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah angkutan umum di Jakarta Pusat dikandangkan Satlantas Polda Metro Jaya karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Parahnya, ada beberapa angkutan umum yang dikemudian remaja yang belum cukup umur.

Dalam razia angkutan umum, Senin (10/2/2014) siang, polisi menyebar anggotanya di tiga titik. Yakni di depan kantor Kementrian Keuangan, belakang Hotel Borobudur, dan di Jalan Raya Senen.

Hasilnya 40 mikrolet dan 21 Metro Mini ditilang. Dari 40 mikrolet yang ditilang, 6 diantaranya ditahan, begitu juga dengan 15 Metro Mini ikut dikandangkan.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarso mengatakan, razia ini rutin dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada pengguna angkutan umum.

"Ini merupakan kegiatan rutin untuk meningkatkan kenyamanan bagi warga ibukota," tuturnya ketika dihubungi.

Untuk Mikrolet dan Metro Mini, karena kesalahannya cukup fatal. Pengemudinya tidak bisa menunjukkan SIM dan ada juga yang SIM-nya sudah tidak berlaku.

"Kami lakukan penahanan kendaraan terhadap pengemudi yang kesalahannya cukup banyak seperti STNK mati, KIR mati, dan pengemudi yang masih di bawah umur," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4564 seconds (0.1#10.140)