Pembunuh pengusaha katering ditangkap di Baduy
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku pembunuhan pengusaha katering di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Suwiryo, pelaku pembunuhan pengusaha Catering, Adhika Putri Utomo (31) ditangkap di daerah Lebak, dekat desa pedalaman suku Badui, Banten, Jumat (7/2/2014).
Dalam pengejaran yang dilakukan, pihak polres membentuk 2 tim dalam melakukan pengejaran guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diketahui pelaku memang kerap melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Modus yang dilakukan adalah melamar pekerjaan.
Setelah diterima, pelaku mengamati keadaan untuk selanjutnya mengambil barang berharga di tempatnya bekerja.
Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, anggotanya bergerak setelah memintai keterangan dari empat orang saksi.
Dengan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi, pihaknya membuat tiga tim. Dimana dua tim melakukan pengejaran dan satu tim mengumpulkan keterangan tentang pelaku.
"Pelaku ini merupakan pemain, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 dan 338 dengan ancaman hukuman 20 kurungan penjara," tegas Tatan.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha katering Adhika Putri Utomo ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya. Diduga korban dibunuh oleh salah satu karyawannya yang kepergok ketika sedang melakukan pencurian, Senin 3 Februari 2014.
Baca juga: Pengusaha katering dibunuh menggunakan palu
Lihat videonya, klik disini
Suwiryo, pelaku pembunuhan pengusaha Catering, Adhika Putri Utomo (31) ditangkap di daerah Lebak, dekat desa pedalaman suku Badui, Banten, Jumat (7/2/2014).
Dalam pengejaran yang dilakukan, pihak polres membentuk 2 tim dalam melakukan pengejaran guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, diketahui pelaku memang kerap melakukan pencurian di tempatnya bekerja. Modus yang dilakukan adalah melamar pekerjaan.
Setelah diterima, pelaku mengamati keadaan untuk selanjutnya mengambil barang berharga di tempatnya bekerja.
Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, anggotanya bergerak setelah memintai keterangan dari empat orang saksi.
Dengan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi, pihaknya membuat tiga tim. Dimana dua tim melakukan pengejaran dan satu tim mengumpulkan keterangan tentang pelaku.
"Pelaku ini merupakan pemain, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 dan 338 dengan ancaman hukuman 20 kurungan penjara," tegas Tatan.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha katering Adhika Putri Utomo ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya. Diduga korban dibunuh oleh salah satu karyawannya yang kepergok ketika sedang melakukan pencurian, Senin 3 Februari 2014.
Baca juga: Pengusaha katering dibunuh menggunakan palu
Lihat videonya, klik disini
(ysw)