DPRD pertanyakan relokasi makam di TPU Cigaten
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Tangerang mempertanyakan relokasi makam yang dilakukan dari tanah wakaf TPU Cigaten yang bersertifikat ke tanah wakaf TPU Cihuni yang juga bersertifikat.
"Ini aneh, relokasi kok dari wakaf ke wakaf, bersertifikat lagi. Ada apa ini?" tanya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Aripin, Rabu (5/2/2014).
Amran bahkan mengaku, hingga saat ini pihak aparat pemerintah setempat belum juga bisa menjelaskan secara gamblang permasalahan pembongkaran 93 makam di TPU Cigaten ini.
"Aparat desa semua ngaku enggak tahu, secepatnya mereka akan kami panggil untuk memberikan penjelasan secara gamblang," ucapnya lagi.
Terkait indikasi adanya campur tangan pengembang dalam relokasi makam yang tergolong aneh ini, Amran tidak mau menduga. "Kalau ada asap pasti ada api, kita akan telusuri dahulu," tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Supajri mengatakan, laporan dari masyarakat ada segelintir warga yang mengaku ahli waris menerima uang pengganti dari pengembang sebesar Rp1,5 juta untuk relokasi makam.
"Kebenaran keterangan ini akan kita telusuri, kalau memang ada campur tangan pihak lain selain ahli waris tentunya kami juga akan bertindak, karena ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Informasi yang didapat, warga Desa Cihuni dan Cigaten sebelumnya mengaku diminta untuk merelokasi ribuan makam yang ada di TPU Cigaten yang luasnya mencapai 7.000 meter ke lokasi lain.
Warga yang merupakan ahli waris dijanjikan Rp1,5 juta per makam untuk biaya relokasi.
Lahan TPU yang sudah terkepung kawasan elite ini diperkirakan akan dipergunakan untuk perluasan wilayah pengembang.
Baca:
Pasang spanduk, warga tolak relokasi makam
"Ini aneh, relokasi kok dari wakaf ke wakaf, bersertifikat lagi. Ada apa ini?" tanya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Aripin, Rabu (5/2/2014).
Amran bahkan mengaku, hingga saat ini pihak aparat pemerintah setempat belum juga bisa menjelaskan secara gamblang permasalahan pembongkaran 93 makam di TPU Cigaten ini.
"Aparat desa semua ngaku enggak tahu, secepatnya mereka akan kami panggil untuk memberikan penjelasan secara gamblang," ucapnya lagi.
Terkait indikasi adanya campur tangan pengembang dalam relokasi makam yang tergolong aneh ini, Amran tidak mau menduga. "Kalau ada asap pasti ada api, kita akan telusuri dahulu," tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Supajri mengatakan, laporan dari masyarakat ada segelintir warga yang mengaku ahli waris menerima uang pengganti dari pengembang sebesar Rp1,5 juta untuk relokasi makam.
"Kebenaran keterangan ini akan kita telusuri, kalau memang ada campur tangan pihak lain selain ahli waris tentunya kami juga akan bertindak, karena ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Informasi yang didapat, warga Desa Cihuni dan Cigaten sebelumnya mengaku diminta untuk merelokasi ribuan makam yang ada di TPU Cigaten yang luasnya mencapai 7.000 meter ke lokasi lain.
Warga yang merupakan ahli waris dijanjikan Rp1,5 juta per makam untuk biaya relokasi.
Lahan TPU yang sudah terkepung kawasan elite ini diperkirakan akan dipergunakan untuk perluasan wilayah pengembang.
Baca:
Pasang spanduk, warga tolak relokasi makam
(mhd)