Judi bola online beromset Rp8 M dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap dua agen judi bola online berinisial DMF (23) dan IRW (25). Omzet perjudian itu cukup fantastis, yakni mencapai Rp8 miliar per bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, ditemukan sejumlah alamat website seperti www.sbobet.com, www.ibc.com dan www.agent666.com yang ternyata merupakan situs permainan judi bola secara online.
"Para tersangka sudah beroperasi sejak 3 tahun belakangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2014).
Mengenai otak pelaku, lanjutnya, dilakukan di luar negeri. Jadi semua keuntungan disetor ke luar negeri.
"Para tersangka hanya mendapat persentase dari keuntungan itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian, ditemukan sejumlah alamat website seperti www.sbobet.com, www.ibc.com dan www.agent666.com yang ternyata merupakan situs permainan judi bola secara online.
"Para tersangka sudah beroperasi sejak 3 tahun belakangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2014).
Mengenai otak pelaku, lanjutnya, dilakukan di luar negeri. Jadi semua keuntungan disetor ke luar negeri.
"Para tersangka hanya mendapat persentase dari keuntungan itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
(ysw)