Airin bakar ganja di kantor kelurahan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polsek Ciputat, Polres Jakarta Selatan, Pusat Laboratorium Porensik (Puslabpor) beserta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 127 kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat Kota Tangsel.
Tampak terlihat petugas kepolisian dari Polsek Ciputat dan Polres Jaksel, melakukan persiapan pemusnahan.
"Total ada 130 kg ganja yang kami amankan. Namun yang kami musnahkan hanya 127 kg, sisanya tiga kilogram kami amankan untuk penyidikan," ungkap Kapolsek Ciputat, Kompol Burhanudin di lokasi, Rabu (5/1/2014).
Ratusan kilogram ganja tersebut adalah hasil tangkapan dari pengungkapan kasus tersangka S (56), pada 1 Desember lalu.
"Kasus ini terungkap dari Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No.2, Pamulang Kota Tangsel," katanya.
Untuk memusnakan barang bukti tersebut, disediakan 8 tong untuk membakar barang bukti ganja kering. Beserta satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Tangsel.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat Kota Tangsel.
Tampak terlihat petugas kepolisian dari Polsek Ciputat dan Polres Jaksel, melakukan persiapan pemusnahan.
"Total ada 130 kg ganja yang kami amankan. Namun yang kami musnahkan hanya 127 kg, sisanya tiga kilogram kami amankan untuk penyidikan," ungkap Kapolsek Ciputat, Kompol Burhanudin di lokasi, Rabu (5/1/2014).
Ratusan kilogram ganja tersebut adalah hasil tangkapan dari pengungkapan kasus tersangka S (56), pada 1 Desember lalu.
"Kasus ini terungkap dari Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G No.2, Pamulang Kota Tangsel," katanya.
Untuk memusnakan barang bukti tersebut, disediakan 8 tong untuk membakar barang bukti ganja kering. Beserta satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Tangsel.
(ysw)