Buronan penipu pajak kabur ke Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Polda Metro Jaya terus memburu Tjen Chet Kian alias David Kenny Naftali tersangka kasus penggelapan pajak. Diduga, David kabur ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua juga tidak hadir.
"Kami berupaya melakukan penjemputan paksa ke rumahnya, namun tidak ditemukan," kata Rikwanto, Rabu (5/2/2014).
Penyidik sudah melakukan pencarian dan mengirim DPO atas nama tersangka ke seluruh Polres jajaran Polda Metro Jaya.
Penyidik sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Kenny pada Juli 2013 lalu sebagai tersangka. Setelah pemanggilan Kenny sebagai saksi itu, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Saat itu dia memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun setelah dinaikkan statusnya jadi tersangka, dia tidak memenuhi panggilan," katanya.
Usai pemeriksaan sebagai saksi, Kenny diduga melarikan diri ke Singapura.
"Nanti kita cek ke imigrasi keberadaannya apakah masih di luar negeri atau sudah ada di dalam negeri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kenny ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 183 juta lebih milik perusahaan kliennya, CV Sispak Anugerah Nusantara. Dia dikenakan pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua juga tidak hadir.
"Kami berupaya melakukan penjemputan paksa ke rumahnya, namun tidak ditemukan," kata Rikwanto, Rabu (5/2/2014).
Penyidik sudah melakukan pencarian dan mengirim DPO atas nama tersangka ke seluruh Polres jajaran Polda Metro Jaya.
Penyidik sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Kenny pada Juli 2013 lalu sebagai tersangka. Setelah pemanggilan Kenny sebagai saksi itu, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
"Saat itu dia memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun setelah dinaikkan statusnya jadi tersangka, dia tidak memenuhi panggilan," katanya.
Usai pemeriksaan sebagai saksi, Kenny diduga melarikan diri ke Singapura.
"Nanti kita cek ke imigrasi keberadaannya apakah masih di luar negeri atau sudah ada di dalam negeri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kenny ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 183 juta lebih milik perusahaan kliennya, CV Sispak Anugerah Nusantara. Dia dikenakan pasal penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263.
(ysw)