Pabrik sabun B29 buang limbah ke wilayah penduduk

Rabu, 05 Februari 2014 - 01:36 WIB
Pabrik sabun B29 buang limbah ke wilayah penduduk
Pabrik sabun B29 buang limbah ke wilayah penduduk
A A A
Sindonews.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sinar Antjol bermerek dagang sabun B29 ini.

Pihaknya menemukan ada beberapa titik penampungan limbah B3 yang dilakukan perusahaan tersebut yang tidak semestinya.

"Kita memang belum melakukan verifikasi kelengkapan perizinan terkait dengan Amdal ataupun UPL, tapi hari ini kami temukan ada beberapa titik penampungan limbah B3 yang tidak semestinya dan ini sudah di luar batas," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Supajri, Selasa (4/2/2014).

Limbah B3 yang berbahaya ini ditemukan di belakang kawasan pabrik. Nampak limbah-limbah ini dibiarkan tergeletak menyebar. Tak hanya itu, saluran air perusahaan tersebut juga dipergunakan untuk membuang limbah-limbahnya langsung ke kawasan penduduk.

"Ini sudah kelewat batas, apalagi limbahnya masuk ke saluran air yang juga dipergunakan warga. Limbah ini akan meresap dan akan terkonsumsi warga sekitar. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Tidak hanya itu diluar pabrik, tepatnya pada saluran air buangan dari dalam pabrik sabun B 29 ini, dewan juga menemukan buih membumbung.

"Kami akan segera panggil ini manajemennya untuk diperiksa, kok bisa limbah langsung begini. Kita juga akan panggil Dinas Lingkungan, jangan-jangan perusahaan juga tidak punya IPAL dan izin," tuturnya lagi.

Jika dari hasil investigasi ditemukan banyak pelanggaran, Supajri mengaku tidak akan segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan izin operasi pabrik yang sudah puluhan tahun beroperasi ini.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)