APK berjejer, KPU imbau caleg patuhi aturan
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh calon legislatif (caleg) memanfaatkan segala sudut Kota Depok untuk menyosialisasikan diri. Cagar alam yang merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan cagar budaya pun di Taman Hutan Raya (Tahura), Pitara, Pancoran Mas, tak luput dari Alat Peraga Kampanye (APK) caleg.
Papan peringatan untuk melestarikan Cagar Alam justru dimanfaatkan para caleg untuk mengaitkan tali APK. Baliho dan poster dari partai yang berbeda bisa tampak dengan mudah berderet di sepanjang Cagar Alam.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok Nana Sobara menyesalkan para peserta pemilu yang tidak menindahkan aturan.
"Tentunya, pemasangan APK di fasilitas milik negara tidak diperbolehkan. Saya kira aturannya sudah jelas," paparnya di Depok, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, selain mengganggu pemandangan juga tidak bisa dibenarkan secara aturan. Terlebih lagi, area atau zona kampanye sudah ditentukan sesuai aturan.
"Kalau kondisi seperti ini, harus diturunkan. Kita imbau agar para peserta pemilu ini bisa mentaatinya," terangnya.
Ketua Panwaslu Depok Sutarno menyesalkan tindakan peserta pemilu yang memasang APK di Cagar Alam. Seperti pada pasal 86 ayat 1 yang tidak boleh menggunakan sarana milik Pemerintah, ibadah ataupun Pendidikan untuk dijadikan kampanye. Apalagi, masa dan tempat kampanye juga sudah ditentukan.
"Sebenarnya, kita juga sudah merekomendasikan KPU untuk menertibkannya dan sudah dilakukan. Cuma, tetap saja setelah ditertibkan muncul APK baru lagi," terangnya.
Menurutnya, dengan pemasangan APK di tempat itu juga menunjukan tingkat kepatuhan partai dalam aturan. Bila ada laporan dan temuan bisa dikategorikan melanggar. Bahkan, imbuhnya, bisa masuk dalam kategori delik pidana khusus pemilu.
"Tentu, ini akan kita tindaklanjuti melalui Panwascam agar turun ke lokasi. Harapannya, mereka bisa menurunkan APK itu," paparnya.
Papan peringatan untuk melestarikan Cagar Alam justru dimanfaatkan para caleg untuk mengaitkan tali APK. Baliho dan poster dari partai yang berbeda bisa tampak dengan mudah berderet di sepanjang Cagar Alam.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok Nana Sobara menyesalkan para peserta pemilu yang tidak menindahkan aturan.
"Tentunya, pemasangan APK di fasilitas milik negara tidak diperbolehkan. Saya kira aturannya sudah jelas," paparnya di Depok, Selasa (4/2/2014).
Menurutnya, selain mengganggu pemandangan juga tidak bisa dibenarkan secara aturan. Terlebih lagi, area atau zona kampanye sudah ditentukan sesuai aturan.
"Kalau kondisi seperti ini, harus diturunkan. Kita imbau agar para peserta pemilu ini bisa mentaatinya," terangnya.
Ketua Panwaslu Depok Sutarno menyesalkan tindakan peserta pemilu yang memasang APK di Cagar Alam. Seperti pada pasal 86 ayat 1 yang tidak boleh menggunakan sarana milik Pemerintah, ibadah ataupun Pendidikan untuk dijadikan kampanye. Apalagi, masa dan tempat kampanye juga sudah ditentukan.
"Sebenarnya, kita juga sudah merekomendasikan KPU untuk menertibkannya dan sudah dilakukan. Cuma, tetap saja setelah ditertibkan muncul APK baru lagi," terangnya.
Menurutnya, dengan pemasangan APK di tempat itu juga menunjukan tingkat kepatuhan partai dalam aturan. Bila ada laporan dan temuan bisa dikategorikan melanggar. Bahkan, imbuhnya, bisa masuk dalam kategori delik pidana khusus pemilu.
"Tentu, ini akan kita tindaklanjuti melalui Panwascam agar turun ke lokasi. Harapannya, mereka bisa menurunkan APK itu," paparnya.
(mhd)