Tangkap 3 bandar, 18,5 Kg ganja diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Tiga bandar narkoba ditangkap Petugas Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, di sebuah kontrakan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Minggu 2 Februari.
Penangkapan itu terjadi tengah malam dengan barang bukti ganja seberat 18,5 KG. Ketiga bandar narkoba tersebut berinisial DN, RK dan CH.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiantoro mengatakan, pengungkapan ganja 18,5 KG ini berawal dari tertangkapnya bandar tiga orang pengguna saat Polsek melakukan operasi Cipta Kondisi di Jalan Arteri, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tiga pengguna tersebut petugas melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ganja didapatkan dari seseorang berinisial DN. Selanjutnya petugas melaku penyamaran untuk bisa menangkap bandar tersebut.
Setelah disepakati, ditentukan lokasi transaksi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Kita membeli satu kilogram, setelah kita geledah di kontrakan tersebut ada 17 kilo gram dan 15 paket dimana tiap paketnya berisi satu ons," ucap Kus Subiantoro kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Lebih lanjut Kus mengatakan, dari pengakuan DN, dirinya membeli dengan harga Rp2.500.000 untuk setiap kilo ganja. Ganja tersebut didapatnya dari Aceh.
DN sendiri mengambil ganja tersebut di kawasan Bogor, Jawa Barat. Biasanya DN hanya menjual pada orang yang membeli dengan paket besar. "Paling kecil DN menjual paket 1 ons seharga Rp300.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, DN bersama dua rekannya akan diganjar dengan pasal 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu kepada wartawan DN mengaku, tidak pernah menjual ganja tersebut kepada sembarang orang. Dirinya mengatakan, hanya ada 20-30 orang yang biasa membeli ganja kepadanya. "Memang saya batasi penjualan agar tidak tertangkap," tuturnya.
Dirinya mengaku dengan menjualan per Ons mendapat untung Rp2.000.000. Biasanya 20 Kg ganja bisa habis dalam waktu dua minggu. Itu karena penjualan dalam partai besar. "Selain tidak begitu repot, menjual dalam partai besar lebih cepat," ucapnya.
Penangkapan itu terjadi tengah malam dengan barang bukti ganja seberat 18,5 KG. Ketiga bandar narkoba tersebut berinisial DN, RK dan CH.
Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiantoro mengatakan, pengungkapan ganja 18,5 KG ini berawal dari tertangkapnya bandar tiga orang pengguna saat Polsek melakukan operasi Cipta Kondisi di Jalan Arteri, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tiga pengguna tersebut petugas melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ganja didapatkan dari seseorang berinisial DN. Selanjutnya petugas melaku penyamaran untuk bisa menangkap bandar tersebut.
Setelah disepakati, ditentukan lokasi transaksi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Kita membeli satu kilogram, setelah kita geledah di kontrakan tersebut ada 17 kilo gram dan 15 paket dimana tiap paketnya berisi satu ons," ucap Kus Subiantoro kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Lebih lanjut Kus mengatakan, dari pengakuan DN, dirinya membeli dengan harga Rp2.500.000 untuk setiap kilo ganja. Ganja tersebut didapatnya dari Aceh.
DN sendiri mengambil ganja tersebut di kawasan Bogor, Jawa Barat. Biasanya DN hanya menjual pada orang yang membeli dengan paket besar. "Paling kecil DN menjual paket 1 ons seharga Rp300.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, DN bersama dua rekannya akan diganjar dengan pasal 114 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu kepada wartawan DN mengaku, tidak pernah menjual ganja tersebut kepada sembarang orang. Dirinya mengatakan, hanya ada 20-30 orang yang biasa membeli ganja kepadanya. "Memang saya batasi penjualan agar tidak tertangkap," tuturnya.
Dirinya mengaku dengan menjualan per Ons mendapat untung Rp2.000.000. Biasanya 20 Kg ganja bisa habis dalam waktu dua minggu. Itu karena penjualan dalam partai besar. "Selain tidak begitu repot, menjual dalam partai besar lebih cepat," ucapnya.
(mhd)